apakah saat mandi wajib boleh berbicara
Sampaikankepada tenaga kesehatan jika Anda memiliki kondisi yang harus diperhatikan, seperti sedang mengandung atau mengalami gangguan kekebalan tubuh. Simpan bukti vaksinasi. Penerima vaksin akan menerima kartu yang menyatakan jenis vaksin COVID-19 yang diterima, waktu, dan lokasi vaksinasi. Simpan kartu ini dengan baik kalau-kalau
4 Kurangnya stimulasi. Lingkungan memainkan peran penting dalam perkembangan bicara dan bahasa. Pelecehan, pengabaian, atau kurangnya stimulasi verbal dapat menghalangi anak mencapai tonggak perkembangan. 5. Gangguan spektrum autisme. Masalah bicara dan bahasa sangat sering terlihat dengan gangguan spektrum autisme.
Tatacara mandi wajib ini perlu dilakukan sesuai dengan urutan agar kegiatan mandi wajib yang dilakukan sesuai syariat Islam. Berikut tata cara mandi wajib yang perlu Anda ketahui : 1. Membaca Niat. Cara mandi wajib yang pertama adalah membaca niat. Membaca niat biasanya dilakukan bersamaan saat menyiramkan air ke anggota badan pertama kali.
Berikutmerupakan cara memilih bak mandi minimalis agar sesuai dengan kebutuhan dan ukuran kamar mandi di rumah. 1. Pilih bahan bak mandi berdasarkan kebutuhan. Bak-bak mandi yang ada di Indonesia rata-rata terbuat dari keramik, marmer, fiber, dan plastik. Tiap-tiap bahan dasar tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Terlebihmandi di sore hari yang sangat menyegarkan badan usai beraktivitas terkadang membuat orang lupa waktu untuk gantian. Ada 5 aturan tak tertulis yang perlu kamu ketahui saat berada di kamar mandi. Apa saja? 1. Selalu menjaga kebersihan kamar mandi. Kebersihan kamar mandi perlu diperhatikan agar tetap nyaman saat digunakan.
누누티비 다운로드 방법.
- Bagaimana hukum seseorang yang berpuasa tetapi belum mandi junub sampai siang hari? Apakah puasanya tetap sah ataukah batal? Kapan batas waktu mandi wajib untuk seseorang yang mengerjakan puasa Ramadhan? Apakah sebelum subuh seorang muslim mesti sudah selesai mandi junub?Puasa adalah salah satu dari 5 rukun Islam selain syahadat, sholat, zakat dan berangkat haji bagi yang mampu. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw, bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, menunaikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan." Bukhari dan Muslim.Puasa wajib memang ibadah yang istimewa lantaran tidak bisa dilakukan pada sembarang waktu. Puasa wajib ini hanya bisa ditunaikan selama bulan Ramadhan. Ada kemungkinan puasa berlangsung 29 hari, ada pula peluang puasa dikerjakan 30 puasa Ramadhan dimulai sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Sebelum menjalani puasa, disunahkan untuk makan sahur pada malam hari. Dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur, asal belum masuk waktu berpuasa, atau sebeluma azan subuh suami-istri, menjalankan ibadah puasa berarti mesti pintar-pintar mengatur waktu. Dalam Islam, kebutuhan biologis suami-istri tidak diabaikan. Mereka tetap dapat berhubungan pada malam hari. Lalu, bagaimana jika setelah berhubungan malam hari, suami-istri ini lupa mandi wajib hingga terdengar azan subuh? Bukankah sudah memasuki waktu puasa? Apakah puasanya tetap sah dalam kondisi suami istri tersebut berhadas besar atau junub? Hukum Mandi Wajib Usai Sahur saat Puasa Ramadhan Orang yang sedang junub/berhadas besar karena keluar mani atau berhubungan badan antara suami istri diwajibkan untuk mandi besar mandi wajib. Namun demikian, mandi wajib bukanlah syarat sah puasa. Selama bulan Ramadhan, memang terdapat larangan untuk melakukan hubungan suami istri pada siang hari. Hubungan suami istri ini termasuk hal-hal yang bisa membatalkan difirmankan dalam surah Al-Baqarah ayat 187, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. "Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam,". Ayat tersebut menegaskan abhwa orang yang sedang junub atau dalam kondisi berhadas besar karena berhubungan suami istri boleh melanjutkan puasanya pada hari tersebut. Kendati belum mandi wajib hingga lewat waktu subuh, puasanya tetap saw. pernah dalam kondisi junub dan tetap berpuasa meskipun belum mandi wajib, hingga melewati waktu subuh. Diriwayatkan, Aisyah dan Ummu Salamah berkata, "Sesungguhnya Nabi saw. waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa Bukhari.Dalam versi lain, kasus yang sama juga pernah ditanyakan salah satu sahabat kepada Rasulullah. Dari Aisyah ra."Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah saw. – sedangkan aku ikut mendengar, Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.". Kemudian Nabi menjawab, "Aku juga pernah pada subuh tengah junub dan aku ingin berpuasa maka aku pun mandi dan berpuasa,". Pria itu kembali menambah pertanyaannya. "Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang,". Kemudian Nabi bersabda, "Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa". Dari sejumlah penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa mandi wajib tidak harus dilakukan sebelum memulai puasa. Orang yang sedang berhadas besar atau junub dapat mandi wajib setelah sahur dan puasanya tetap sah meskipun sudah melewati tetapi, yang lebih utama adalah tetap mandi wajib sebelum waktu sahur atau subuh agar dalam keadaan suci dari hadas besar ketika memulai puasa. Selain itu, dengan cara ini, suami istri tidak terburu-buru dalam mengerjakan shalat subuh yang hukumnya Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menuliskan, "Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya". Kapan Batas Waktu Mandi Wajib saat Puasa Ramadhan? Tidak ada batas waktu mandi wajib saat puasa Ramadhan karena mandi tersebut tidak masuk dalam syarat sah puasa. Meskipun demikian, dalam kehidupan sehari-hari, terdapat rangkaian ibadah yang tidak bisa suami istri belum mandi wajib, kemudian abai, tidur kembali, dan bangun pada siang hari, misalnya pukul WIB, puasanya akan tetap sah. Namun, ada ibadah yang hilang, yaitu shalat subuh. Padahal, shalat subuh hukumnya wajib, dan meninggalkan shalat wajib berarti karenanya, langkah terbaik adalah tetap mengerjakan mandi wajib sebelum subuh. Jika suami-istri ketiduran, dan baru bangun mendekati waktu subuh, lantas mereka bersantap sahur terlebih dahulu, hal tersebut tidak masalah selama belum terdengar azan subuh. - Sosial Budaya Kontributor Beni JoPenulis Beni JoEditor Fitra Firdaus
Jakarta - Mandi besar wajib dilakukan untuk bersuci dari hadas besar. Penyebab hadas besar itu di antaranya, haid, nifas, berhubungan intim, keluar mani sperma karena berbagai sebab. Lazimnya, pada bulan Ramadhan, mandi wajib dilakukan pada malam hari. Namun, ada kalanya, karena berbagai faktor, misalnya karena ketidaktahuan, atau karena keteledoran, mandi wajib baru dilaksanakan pagi atau siang hari saat seseorang sudah berpuasa. Lantas, apa hukum mandi wajib saat puasa Ramadhan? Apakah puasanya sah, bagaimana pandangannya secara akhlak? Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi kepada Sahabat Nabi Abu Hurairah Terapi Al-Qur'an untuk Mengatasi Kecemasan Warga Binaan di Rutan Makassar Hukum Menonton Video Porno Saat Berpuasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ulama Mazhab Sebelum membahas hukum puasanya, perlu menjadi catatan bahwa mandi wajib merupakan prasyarat untuk melakukan ibadah salat dan sejumlah ibadah lainnya. Jika seseorang belum terbebas dari hadas besar, maka ibadahnya tidak sah. Jika seseorang mandi wajib atau mandi junub saat puasa, artinya ada yang ditinggalkannya. Misalnya, sholat subuh. Padahal, meninggalkan sholat fardhu secara sengaja hukumnya adalah dosa besar. Beda kasusnya jika seseorang tertidur hingga siang usai sahur, misalnya. Dia meninggalkan sholat subuh karena tertidur, sehingga ada unsur rukhsyah keringan. Hanya saja dia mesti mengqadhanya. Karena itu, wajib hukumnya seseorang segera mandi wajib demi menycikan hadas besar agar tidak meninggalkan ibadah wajib sholat 5 waktu. Saksikan Video Pilihan IniLagu Sahur-sahur Kocak Remaja Bangunin Tetangga KomplekPuasa Tetap Sah Tanpa Mandi Junub, tapi...Perlu diketahui, suci dari hadas besar bukanlah syarat sah berpuasa, sebagaimana suci dari hadas kecil. Ini berbeda dengan syarat sah sholat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadas besar maupun kecil. Hanya saja, hadas besar bisa membatalkan puasa. Misalnya, di tengah puasa seseorang keluar mani secara sengaja, berhubungan intim, haid, atau nifas. Maka puasanya tak bisa dilanjutkan. Ini berbeda kasusnya dengan orang yang junub dan belum mandi hingga subuh. Dia tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu anhuma; mereka menceritakan, كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779. At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan, وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Sunan At-Turmudzi, 3/140. Kesimpulannya, seseorang tetap sah berpuasa meski tidak mandi wajib di pagi hari sebelum subuh. Begitu pula, mandi wajib yang dilakukan saat puasa diperbolehkan dan tidak menyebabkan puasa batal. Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan? Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi. Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu anha, beliau mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة “Apabila Nabi shallallahu alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” Muslim, 305. Namun begitu, seperti menjadi catatan di atas, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat Anda meninggalkan sholat subuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan sholat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum sholat, mandi wajib dulu. Sebab, ini syarat sah shalat. Allah berfirman, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” QS. Al-Maidah 6 Demikian, semoga bermanfaat Sumber Tim Rembulan* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat menjalankan puasa bukan hanya tidak makan dan minum, namun tubuh juga harus suci. Agar puasa tetap diterima, berikut jabarkan kapan waktu yang tepat untuk mandi junub, beserta tata intim memang dilarang selama berpuasa, namun setelah berbuka, hal itu boleh saja dilakukan. Namun, yang sering terlewatkan adalah kapan waktu harus mandi wajib. Bahkan ada saja yang lupa mandi wajib dan tetap melakukan puasa. Padahal ini bisa membuat puasa Mama tidak diterima. Tidak mau kan puasa terbuang sia-sia? Mari cari tahu kapan waktu yang tepat dan bagaimana tata cara menjalankan mandi wajib khusus untuk perempuan. 1. Perintah Allah untuk mandi junubUnsplash/Holger LinkDalam Alquran, Allah berfirman mengenai mandi junub. "Dan jika kamu junub, maka mandilah." QS. Al Maidah 6Allah juga menjelaskan mengenai hal ini di surat lain dalam Al Qur'an."Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik suci; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." QS. An-Nisa 43Editors' Picks2. Waktu yang tepat mandi intim dengan pasangan pada malam hari di Bulan Ramadan memang diperbolehkan. Namun yang sering jadi pertanyaan adalah kapan waktu yang benar untuk membersihkan diri dari hadas besar. Diketahui saat berhubungan intim, mandi junub adalah cara untuk kembali suci. Dikutip dari dalam salah satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah berkata, "Rasulullah di saat Subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi. Beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak mengqadhanya."Menurut keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa orang yang sedang junub boleh menunda mandi besar hingga waktu setelah terbit fajar. Namun meski begitu, ada keutamaan untuk menyegerakan mandi junub sebelum waktu Subuh tiba. Bagaimanapun, syarat sah salat adalah harus suci dari hadas kecil dan besar. 3. Niat mandi junubFreepik/jcompMandi wajib atau mandi junub biasanya dilakukan setelah haid, nifas, atau berhubungan badan. Ada perbedaan niat yang dibaca saat mandi besar, tergantung alasannya. Jika ingin mandi besar setelah berhubungan intim, maka niatnya adalah"Bismillahirahmanirahim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala"Yang artinya, "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardhu karna Allah Ta'ala."Sedangkan jika ingin mandi besar karena setesai dari haid dan nifas, maka niatnya adalah"Bismillahirahmanirrahim nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta'ala"Yang artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta'ala."4. Tata cara mandi wajib untuk perempuanFreepik/YanalyaBerikut tata cara mandi wajib untuk perempuanDiawali dengan membaca doa niat mandi wajib. Niat di awal mandi adalah wajib hukumnya karena menjadi pembeda dengan mandi biasa. Sesuai dengan sunnah Rasulullah, cuci tangan sebanyak 3 kali. Kegunaannya untuk membersihkan tangan dari najis. Bersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor setelah berhubungan intim. Gunakan tangan kiri. Adapun beberapa contoh bagian tubuh yang dibasuh adalah kemaluan, dubur, bagian bawah ketiak, pusar, dan cuci tangan setelah membersihkan bagian tubuh di atas. Caranya dengan mengusapkan tangan ke tanah atau tembok kemudian dibilas air secara langsung atau dicuci dengan sabun lalu dibilas. Berwudhu seperti tata cara wudhu saat ingin kepala dengan mengguyurnya sebanyak 3 kali. Lakukan hingga seluruh permukaan kulit dan rambut basah oleh air. Setelah itu, Mama bisa melanjutkan mandi seperti biasa. Setelah mandi dan ingin salat, pastikan untuk kembali mengambi wudhu agar salat sah. Itulah langkah melakukan mandi junub yang bisa Mama lakukan setelah berhubungan intim bersama pasangan. Yuk, lakukan tata caranya agar berpuasa semakin lancar. Baca juga5 Kondisi Ibu Hamil yang Dianjurkan Tidak Ikut Puasa di Bulan RamadanSaat Ramadan, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Mengatur Dapur5 Keutamaan Melakukan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadan
Assalamu’alaikum Pak Ustadz, saya ingin menanyakan dua hal dan berharap ustadz berkenan menjawabnya. Pertama, seandainya seorang istri dalam keada’an junub setelah bersetubuh dengan suami lalu belum sempat mandi jinabat, kemudian haid datang. Bagaimana mandi jinabatnya? Apakah mandinya bisa dilakukan bersama’an dengan mandi sesudah suci haid nantinya? Yang kedua, jika sudah terlanjur bernadzar mutlak, misalnya saya akan puasa keesokan harinya jika… Nah, nadzar yang berlaku terus seperti itu bisakah dibatalkan? Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban ustadz, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum Wr Wb Wa’alaikumussalam Wr Wb Mandi Karena Junub Bersamaan dengan Mandi Karena Haid Ada enam hal yang mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi wajib. Tiga hal ada pada kaum pria dan wanita sedangkan tiga hal lainnya khusus pada kaum wanita. 3 Tiga hal yang ada pada kaum pria dan wanita adalah 1. Pertemuan dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan jima’ Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” HR. Muslim dan Ahmad Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw pernah melakukannya maka kami pun mandi.” HR. Ibnu Majah 2. Keluarnya mani. Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” HR. Muslim Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” HR. Bukhori Muslim dan lainnya Dalam hal keluarnya air mani, Sayyid Sabiq mengatakan a. Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak wajib mandi. b. Jika seseorang bermimpi namun tidak mendapatkan air mani maka tidak wajib baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul Mundzir. c. Jika seseorang dalam keadaan sadar tidak tidur dan mendapatkan mani namun ia tidak ingat akan mimpinya, jika dia menyakini bahwa itu adalah mani maka wajib baginya mandi dikarenakan secara zhohir bahwa air mani itu telah keluar walaupun ia lupa mimpinya. Akan tetapi jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia juga wajib mandi demi kehati-hatian. d. Jika seseorang merasakan akan keluar mani saat memuncaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sehingga air mani itu tidak keluar maka tidak wajib baginya mandi. e. Jika seseorang melihat mani pada kainnya namun tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah melaksanakan shalat maka ia wajib mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhir.. Fiqhus Sunnah juz I hal 64 – 66 3. Kematian. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” Muslim Sedangkan 3 tiga lainnya yang khusus pada kaum wanita adalah 1. Haid. وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS. Al Baqoroh 222 Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” Muttafaq Alaih 2. Nifas. Nifas adalah seperti haidh dan mewajibkannya mandi, demikian menurut jumhur ulama. 3. Melahirkan. Jika seorang melahirkan dan tidak mengeluarkan darah maka terjadi perbedaan pendapat apakah wajib baginya mandi atau tidak. Namun Syeikh Taqiyuddin asy Syafi’i, pemilik buku “Kifayatul Akhyar” mewajibkannya mandi. Adapun terkait dengan pertanyaan anda, seandainya seorang istri dalam keada’an junub setelah bersetubuh dengan suaminya lalu ia mendapatkan haid sementara dia belum sempat mandi jinabat, maka Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Apabila dua hal yang mewajibkan mandi bersatu seperti haid dengan junub atau pertemuan dua kemaluan dengan keluarnya mani lalu ia berniat keduanya dengan satu kali mandi saja maka itu dibolehkan, demikian pendapat kebanyakan ulama, diantaranya Atho, Abuz Zanad, Robi’ah, Malik, Syafi’i, Ishaq dan para pemikir. Diriwayatkan dari al Hasan dan an Nakh’i dalam pemasalahan haid dan junub ini berpendapat hendaklah dua kali mandi. Namun bagi kami, bahwa “Nabi saw tidaklah mandi dari selesai jima bersetubuh kecuali satu kali mandi.”. Ada dua hal yang dikandung didalam hadits ini, yaitu bisa jadi beliau saw di banyak keadaan dari jima’nya mengeluarkan mani—selain dari pertemuan dua kemaluan, pen—dan dikarenakan keduanya mewajibkannya mandi maka boleh dengan sekali mandi untuk keduanya, seperti hadats dan najis… Jika orang itu berniat salah satunya saja atau berniat terhadap haid saja tanpa junub maka apakah niat itu sah pula buat yang lainnya? Didalam permasalajam ini terdapat dua pendapat 1. Niat itu sah pula bagi yang lainnya, dikarenakan mandinya itu adalah mandi yang benar yang diniatkan untuk mandi wajib, maka hal itu dibolehkan… 2. Niat itu hanya sah untuk apa yang dia niatkan dan tidak untuk yang tidak dia niatkan, berdasarkan sabda Nabi saw,” Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari apa yang diniatkannya.” al Mughni juz I hal 372 Jadi dibolehkan bagi seorang yang mendapatkan haid saat dia junub untuk mengakhirkan mandi wajibnya hingga selesai haidnya dengan syarat meniatkan mandinya itu untuk junub dan haid. Membatalkan Nazar Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seperti seorang yang mengatakan,”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. Fiqhus Sunnah juz III hal 33 Sedangkan rukun-rukun nazar adalah 1. Orang yang berzanar. Ia haruslah seorang yang muslim, baligh, berakal, mampu memilih atau tidak dalam paksaan. 2. Sesuatu yang dinazarkan; ada dua macam a. Ada yang samar tidak jelas; seperti orang yang mengatakan,”Demi Allah aku bernazar.” b. Ada yang jelas 4 macam; untuk mendekatkan diri kepada Allah, maksiat, hal-hal yang dimakruhkan atau hal-hal yang mubah dibolehkan. 3. Lafazh; ada dua macam a. Lafazh yang bersifat mutlak, yaitu yang diucapkan seseorang sebagai bentuk syukur kepada Allah swt atas suatu nikmat kepadanya tanpa adanya suatu sebab, seperti,”Demi Allah wajib atasku berpuasa ini atau melaksanakan shalat ini.” menurut para ulama madzhab Maliki hal ini adalah mustahab disukai dan wajib untuk dipenuhi. b. Lafazh yang bersifat mengikat, yaitu yang berkaitan dengan suatu persyaratan, seperti perkataan seseorang,”Jika datang fulan atau Allah menyembuhkan penyakitku maka aku harus melakukan ini.” Hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan apabila persyaratan itu telah terwujud. al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2552 – 2553 Adapun ungkapan anda ,”Saya akan puasa keesokan harinya jika…” pada asalnya ketika persyaratan yang disebutkan didalam nazar itu terwujud maka wajib bagi anda untuk menunaikan nazarnya puasa, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka ia tidak boleh maksiat terhadap-Nya.” HR. Bukhori, Ahmad Namun hal demikian menjadi berat ketika ternyata persyaratan tersebut terjadi berulang-ulang sehingga anda harus terus berpuasa pada keesokan harinya, seperti orang yang mengatakan,”Saya akan besedekah dengan uang Rp. jika saya ghibah terhadap orang lain membicarakan aib orang lain.” Dalam perjalanannya, orang ini sulit sekali menghindarkan dirinya dari perbuatan ghibah sehingga ia merasa berat untuk terus menerus berinfak. يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا Artinya “Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” QS. Al Insaan 7 Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan,”Firman Allah swt,’Mereka menunaikan nazar.’ menunjukkan bahwa menunaikannya merupakan suatu ibadah dan adanya pujian kepada pelakunya, namun ini dikhususkan untuk nazar ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dari jalan Mujahid bahwa dia berkata tentang firman-Nya,”Mereka menunaikan nazar.” Yaitu ,’Apabila mereka bernazar dalam ketaatan kepada Allah.’ Al Qurthubi mengatakan, “Nazar merupakan bagian dari janji-janji yang diperintahkan untuk ditunaikan dan pujian bagi pelakunya. Jenis yang paling tinggi adalah nazar yang tidak dikaitkan dengan sesuatu, seperti orang yang disembuhkan dari penyakitnya dan megatakan,”Demi Allah wajib bagiku untuk berpuasa ini atau bersedekah dengan ini sebagai rasa syukur kepada Allah.” Yang berikutnya adalah dikaitkan dengan perbuatan taat seperti,”Jika Allah menyembuhkan penyakitku maka aku akan berpuasa atau sholat ini.” Adapun selain dari kedua jenis tersebut, yaitu nazar lujaj seperti orang yang merasa berat dengan hambanya lalu bernazar akan membebaskannya agar ia terlepas dari kebersamaan dengannya dan ia tidak memaksudkan nazarnya itu untuk ibadah, atau orang yang membebankan atas dirinya dengan bernazar untuk banyak melakukan shalat atau puasa yang berat untuk dilakukan. Hal seperti ini jika dilakukan dapat membawa mudharat baginya maka ini adalah makruh bahkan sebagiannya mengarah kepada pengharaman. Fathul Bari juz XI hal 656 – 657 Seorang yang bernazar dengan nazar lujaj dan dia memiliki kesanggupan maka wajib baginya untuk menunaikannya ketika persyaratan itu terwujud walaupun itu terjadi secara terus menerus namun ketika dia tidak menyanggupinya maka wajib baginya untuk membayar kafarat dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan budak. Dan jika itu semua tidak disanggupinya maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal itu seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi tentang hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwasanya Nabi saw bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.” HR. Muslim, beliau mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat dengan maksud hadits ini Jumhur ulama kami Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ini adalah terhadap nazar lujaj yaitu jika seorang mengatakan bahwa dia ingin mencegah untuk berbicara dengan Zaid, seperti; jika aku berbicara dengan Zaid maka demi Allah wajib bagiku pergi haji atau selainnya, kemudian orang itu berbicara dengannya, maka dia dibolehkan memilih antara kafarat sumpah atau menunaikannya, ini pendapat yang benar dalam madzhab kami. Imam Malik dan banyak ulama lainnya berpendapat bahwa hadits ini adalah terhadap nazar yang mutlak tanpa syarat, seperti perkataan seseorang,”Wajib bagiku nazar.” Sementara sebagian ulama kami madzhab syafi’i berpendapat bahwa hadits ini adalah terhadap nazar maksiat, seperti; orang yang bernazar untuk meminum khomr. Sekelompok ulama hadits berpendapat bahwa hadits itu adalah untuk semua jenis nazar dan mereka mengatakan,”Orang itu boleh memilih diseluruh nazarnya antara menunaikan apa yang telah dia komitmenkan itu atau kafarat sumpah.” Shohi Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 149 Dan jika anda meniatkan dari ucapan itu adalah pengulangan terus menerus maka setiap kali persyaratan itu terwujud wajib bagi anda untuk menunaikan puasa keesokan harinya kecuali jika anda tidak saggaup untuk berpuasa keesokan harinya maka anda bisa menggantinya dengan kafarat sumpah dan tidak ada ruang untuk membatalkannya. Adapun jika anda tidak berniat pengulangan terus menerus dan hanya sekedar berkata,”Saya akan berpuasa keesokan harinya jika….” maka wajib bagi anda kafarat sumpah atau menunaikan nazar pada kali pertama saja. Adapun setelah kali pertama itu maka wajib bagi anda untuk bertaubat dengan memenuhi persyaratan-persyaratan taubat itu. Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo, Lc-
apakah saat mandi wajib boleh berbicara